Widih! Rekrutmen Seleksi CPNS Dibuka Kembali di 2021, Ini Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan 4 Golong

2 Januari 2021, 07:12 WIB
Ilustrasi CPNS. /Pixabay/mohamed Hassan

MEDIA PAKUAN - Rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka kembali pada tahun ini.

Terdapat empat golongan dengan tawaran gaji pokok yang berbeda-beda, ketika menjadi PNS.

Seleksi CPNS 2021 kali ini hanya membuka 11.580 formasi kosong saja. Maka, Anda harus segera penuhi persyaratannya.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu! Inilah 10 Trik Rahasia Ikut Seleksi CPNS di 2021, Lakukan Segera

Namun, sebelum itu ketahuilah daftar gaji pokok PNS berdasarkan 4 golongan, berikut ini:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Baca Juga: Dihapus dari Formasi CPNS 2021, Ketua DPD Ajukan Tinjau Ulang: Banyak Guru Honorer yang Berjasa

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Terdapat 5 Jabatan Fungsional dengan 11.580 Formasi yang Masih Kosong

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

Baca Juga: Jangan Dikasih Kendor! Awal Masuk Januari Siap-Siap Ikut Seleksi CPNS 2021: 11.580 Formasi Kosong

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

Baca Juga: NEW! Anggota TNI Tidak Boleh Ikut Seleksi CPNS 2021, Ini 12 Golongan yang Diizinkan BKN

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Baca Juga: Perhatian! 11.580 Formasi Masih Kosong, Hal Penting Harus Dilakukan Jelang Seleksi CPNS 2021

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Baca Juga: Jangan Sia Siakan Kesempatan! Ayo Daftar CPNS 2021,Banyak Formasi Kosong yang Bisa Anda Dapatkan

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Baca Juga: Mantap Lowongan CPNS 2021 Dibuka, Ayo Daftar dan Cek Persyaratan Disini!

Setelah mengetahui daftar gaji di atas, berikut inilah persyaratan utama ikut seleksu CPNS 2021:

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Berikut Persyaratan untuk Mengikuti Seleksi CPNS

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca Juga: Inilah Persyaratan Penting untuk Ikuti Seleksi CPNS Ditahun depan, Berikut Daftarnya!

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

Baca Juga: GILA! 138.791 Peserta Sudah Lolos di 2020, Buruan Kini Sudah Dibuka Kembali Seleksi CPNS di 2021

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler