Info Seputar Seleksi CPNS: Inilah Prediksi Gaji Pokok PNS 2021, Mulai dari Lulusan SD sampai S3

16 Desember 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS. /PRFM News

MEDIA PAKUAN - Terdapat prediksi gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021 mendatang.

Gaji pokok yang ditawarkannya pun cukup besar, sehingga pada seleksi CPNS 2021 mendatang akan diikuti banyak peserta.

Selain itu terdapat juga tunjangan yang bisa melebihi gaji pokoknya. Maka tidak heran banyak masyarakat yang beriminat ikut seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dimulai Maret? Inilah Persyaratan dan Dokumen yang Harus Diketahui agar Lolos

Kabarnya seleksi CPNS itu, akan digelar Maret 2021 mendatang. Akan tetapi, sudah banyak peserta yang sudah bersiap-siap ikuti seleksi tersebut.

Berikut inilah prediksi gaji pokok PNS pada 2021 sesuai golongan dan lama kerja:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Baca Juga: Anda Tertarik Ikut Rekrutmen Seleksi CPNS 2021? Penuhi Dulu 10 Berkas Dokumen Berikut Ini

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Baca Juga: Gawat! Tak Ada Formasi Guru dalam Seleksi CPNS 2021, Kasubid BKPP Sulut: Guru Dialokasikan ke PPPK

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Baca Juga: Menggiurkan, Ini Daftar Gaji yang Bisa Didapat Jika Lolos Seleksi CPNS 2021

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Baca Juga: Ingin Ikut Seleksi CPNS 2021, Perhatikan Cara Berikut Ini

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Baca Juga: Ada 11.580 Formasi Masih Kosong, Siap-Siap Ikut Seleksi CPNS 2021

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Golongan IV

Baca Juga: Bagi yang Lolos CPNS 2021 Siap -siap Dapat yang Lebih, Inilah Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Sekarang

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Baca Juga: Peluang Lolos Sangat Besar, Seleksi CPNS 2021 Ternyata 11.580 Formasi Masih Kosong

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700.

Selain itu, berikut inilah daftar tunjangan PNS 2021:

1. Tunjangan Kinerja

Baca Juga: Anda Tertarik Ikut Rekrutmen Seleksi CPNS 2021? Penuhi Dulu 10 Berkas Dokumen Berikut Ini

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Baca Juga: Cek Disini! Ada Dokumen Persyaratan Seleksi CPNS 2021, Penentu Lolos Tidaknya Anda

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Baca Juga: Formasi Guru CPNS 2021 Dihilangkan, Ini Gantinya

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

4. Tunjangan anak

Baca Juga: Apabila Lolos Seleksi CPNS 2021, Ini Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Sekarang yang Bisa Dinikmati

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021? Beginilah Caranya agar Bisa Langsung jadi PNS

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Baca Juga: Aduh Menyedihkan! Ternyata Tak Ada Formasi Guru di Seleksi CPNS 2021

Berikut inilah alasan masyarakat lebih memilih menjadi PNS:

1. Menjadi PNS merupakan titik aman dalam dunia pekerjaan, dikarenakan akan sangat kecil terkena PHK.

Baca Juga: Jika Lolos CPNS 2021, Ini Gaji yang Bisa kamu Dapatkan

Walaupun diberhentikan menjadi PNS, itu disebabkan oleh beberapa kasus besar yang sangat merugikan negara

2. Meski jam kerja ketat saat menjadi PNS, akan tetapi tidak memiliki beban kerja yang berat seperti pegawai Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) atau Swasta

3. Memiliki gaji pokok yang stabil serta tunjangan yang dapat melebihi gaji.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler