Aduh Menyedihkan! Ternyata Tak Ada Formasi Guru di Seleksi CPNS 2021

- 14 Desember 2020, 15:04 WIB
Pendaftaran Seleksi CPNS Segera Dibuka 2021
Pendaftaran Seleksi CPNS Segera Dibuka 2021 /Pixabay/'StartupStockPhotos
 

MEDIA PAKUAN - Pemerintah akan kembali melakukan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021.

Namun sayang, pada perekrutan kali ini Pemerintah memastikan tak akan ada perekrutan CPNS untuk guru dan akan menggantinya dengan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal tersebut dipastikan oleh oleh surat yang dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/1313/M.SM.01.00/2020 tentang pengusulan kebutuhan guru PPPK dan perbaikan usulan ASN tahun 2021.
 
Baca Juga: Apabila Lolos Seleksi CPNS 2021, Ini Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Sekarang yang Bisa Dinikmati

Di poin pertama surat tersebut tertulis jika seluruh kebutuhan guru di tahun 2021 akan melaui jalur PPPK.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Kotambagu Sulawesi Utara, Alfi Syahrin.

Dirinya mengatakan bahwa tak akan ada perekrutan CPNS bagi Formasi guru dan sepenuhnya akan diganti dengan PPPK.
 
Baca Juga: Jika Lolos CPNS 2021, Ini Gaji yang Bisa kamu Dapatkan

"Untuk Pemkot kotamobagu usulan formasi CPNS sudah diajukan sejak Agustus 2020. Dan benar tak ada formasi guru. Alokasi usulan CPNS khusus guru dialokasikan ke PPPK," katanya.

Sebelumnya, pengajuan seleksi PPPK untuk formasi guru akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020.

Hal tersebut dikatakan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko.
 
Baca Juga: Inilah Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021, Buruan Siapkan Sekarang Juga! Dijamin Lolos

Untuk kedepannya daerah akan bisa mengajukan usulan formaasi guru melalui aplikasi e-formasi yang dikelola Kemenpan RB.

Jika seluruh usulan telah diterima selanjutnya Kemenpan RB akan melakuakan verifikasi untuk  menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Pemerintah mencatat terdapat sekira satu juta guru yang dibutuhkan untuk tenaga pengajar di Sekolah Negeri.
 
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Syarat Umum dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Pemerintah berharap kebutuhan tersebut akan terpenuhi dengan seleksi PPPK.

Teguh mengatakan bahwa seleksi PPPK ini akan memberikan kesempatan kepada tenaga pengajar honorer mulai dari usia minimal 20 tahun hingga usia 59 tahun.

"Seleksi jalur PPPK ini maka usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun," katanya.
 
Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021? Beginilah Caranya agar Bisa Langsung jadi PNS

Dirinya mengatakan bahwa seleksi PPPK ini sebenarnya telah direncanakan sejak April 2020 silam.***

Sumber: portalsulut (PR)


Editor: Ahmad R

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x