Ada 11.580 Formasi Masih Kosong, Siap-Siap Ikut Seleksi CPNS 2021

- 15 Desember 2020, 18:14 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /Pixabay/mohamed Hassan

MEDIA PAKUAN-Pada Seleksi CPNS 2021 mendatang, akan ada 5 jabatan kosong yang harus diisi dengan 11.580 formasi.

Sebelumnya pada seleksi CPNS 2020, sudah ada 138.791 peserta yang sudah lolos dengan formasi yang dibuka sebanyak 150.371.

Jika dijumlahkan, maka masih ada 11.580 formasi lagi yang harus diisi oleh para peserta.

Berikut inilah 5 jabatan yang masih kosong dengan 11.580 formasi pada CPNS 2021:

  1. Ada 3.640 formasi Jabatan Fungsional Umum.
  2. Ada 2.695 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
  3. Ada 2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru.
  4. Ada 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis.
  5. Ada 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.

Maka dari itu semua jabatan tersebut masih kosong dan masih perlu diisi.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT BPJS Termin 2 Disalurkan ke 11.023.780 Karyawan, Simak Rincian Tahap 1 hingga 5

Berikut inilah berkas dokumen yang wajib dilampirkan pada seleksi CPNS 2021.

  1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi;
  2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
  3. File scan transkrip nilai asli;
  4. File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file;

Jangan lupa dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta seleksi CPNS.

  1. File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar;
  2. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  3. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  4. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
  5. File scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN;
  6. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Baca Juga: Jangan Ditunda-tunda! Segera Cek Nama Kalian di eform.bri.co.id dan Pastikan Anda Penerima BLT UMKM

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x