Apabila Lolos Seleksi CPNS 2021, Ini Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Sekarang yang Bisa Dinikmati

- 14 Desember 2020, 13:40 WIB
Tunjangan PNS
Tunjangan PNS /Siti Andini/Media Pakuan/theculturetrip.com



MEDIA PAKUAN - Pendaftaran atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 segera dibuka oleh pemerintah.

Dari kabar akan dibukanya pendaftar atau seleksi CPNS membuat orang berduyun duyun mempersiapkan segala persyaratan untuk mengikutinya.

Ada beberapa alasan mengapa orang ingin mendaftar atau mengikuti seleksi CPNS, salah satunya, karena apabila lolos dan menjadi pegawai negeri sipil bisa mendapatkan gaji dan tunjangan yang menjanjikan.

Baca Juga: Inilah Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021, Buruan Siapkan Sekarang Juga! Dijamin Lolos

Adapun untuk mengetahui tunjangan yang akan didapat CPNS yang lolos dan sudah menjadi pegawai negri sipil adalah sebagai berikut:

Tunjangan PNS

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Segera Disalurkan, Buruan Cek Nama Anda di www.kemnaker.go.id

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi.

Baca Juga: BLT Buat Pengangguran Nih! Inilah BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu Desember 2020 Beserta Persyaratannya

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja BUMN di PT BRI Syariah Desember 2020, Ada Dua Jabatan Kosong Nih!

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Itulah daftar tunjangan yang lolos CPNS dan sudah menjadi pegawai negri sipil untuk saat ini ,adapun untuk lebih lanjut kemungkinan bisa berubah rubah***

Editor: Siti Andini

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x