Jangan Lewatkan Syarat dan Dokumen ini Agar Lolos Seleksi CPNS 2021

- 15 Desember 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /Pixabay/mohamed Hassan
MEDIA PAKUAN - Seleksi CPNS akan segera dibuka pada 2021 dan membuat banyak orang ingin mengikutinya.

Tetapi untuk dapat mengikuti pendaftaran dan lolos seleksi CPNS diharuskan memenuhi syarat dan dokumen yang telah ditentukan.

Bagi anda yang ingin mengikuti seleksi dan lolos dalam Calon pegawai Negri Sipil (CPNS) tidak salahnya mempersiapkan persyaratan dan dokumen dari sekarang. 
 
Baca Juga: Buruan! Dapatkan Token Listrik Gratis Desember Via Whatsap dan Login Stimulus www.pln.co.id

Mempersiapkan persyaratan dan dokumen dari sekarang akan memudahkan dalam tahap pendaftaran seleksi CPNS. 

Adapun persyaratan dan dukumen yang harus dipenuhi untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada saat seleksi sebagi berikut:

A.) Dokumen CPNS

Inilah Dokumen yang harus dilengkapi saat seleksi CPNS 2021 mendatang.

1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi

2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS

3. File scan transkrip nilai asli

4. File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file, jangan lupa dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta seleksi CPNS

5. File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar
 
Baca Juga: Buktikan! Cara Lebih Cepat Mengetahui Nama Penerima BLT Banpres UMKM dengan Login eform.bri.co.id

6. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

7. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

8. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

9. File scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN

10. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).
 
Baca Juga: Update Real Count Pilkada 2020 di Semua Daerah, Anda Bisa Akses Disini infopemilu.kpu.go.id

B.) Persyarat untuk CPNS

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.
 
Baca Juga: Pastikan Anda Terdaftar Penerima BLT BPJS Tahap II sampai V, Sebelum Kemnaker Cairkan Desember Ini

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.*** 

Editor: Siti Andini

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x