Jika Lolos CPNS 2021, Ini Gaji yang Bisa kamu Dapatkan

- 14 Desember 2020, 11:02 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah
Ilustrasi mata uang rupiah /Pixabay/EmAji


MEDIA PAKUAN - Pemerintah akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang direncanakan pada bulan Maret mendatang.

Banyak orang yang ingin menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melihat dari sisi materi atau gaji.

Gaji seorang PNS yang sesuai golongan dan masa kerja menjadi salah satu faktor banyaknya minat masyarakat menjadi PNS.

Baca Juga: Bareskrim Polri Lakukan Rekontruksi Titik Awal Penembakan Anggota FPI

Nah untuk itu, bagi kamu yang berminat  menjadi PNS berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Baca Juga: Update Hasil Quick Count Pilkada Kota Depok, Idris-Imam Dipastikan Menang Suara

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Baca Juga: BLT BPJS, UMKM hingga BST Cair Desember 2020, Berikut Daftar Lengkap dan Keterangannya

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Syarat Umum dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Itulah daftar gaji Pokok PNS yang perlu kamu ketahui jika menjadi seorang PNS.***

Editor: Siti Andini

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x