MEDIA PAKUAN - Pemerintah akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang direncanakan pada bulan Maret mendatang.
Banyak orang yang ingin menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melihat dari sisi materi atau gaji.
Gaji seorang PNS yang sesuai golongan dan masa kerja menjadi salah satu faktor banyaknya minat masyarakat menjadi PNS.
Baca Juga: Bareskrim Polri Lakukan Rekontruksi Titik Awal Penembakan Anggota FPI
Nah untuk itu, bagi kamu yang berminat menjadi PNS berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Baca Juga: Update Hasil Quick Count Pilkada Kota Depok, Idris-Imam Dipastikan Menang Suara
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500
- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Baca Juga: BLT BPJS, UMKM hingga BST Cair Desember 2020, Berikut Daftar Lengkap dan Keterangannya
3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Syarat Umum dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
4. Golongan IV
- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Itulah daftar gaji Pokok PNS yang perlu kamu ketahui jika menjadi seorang PNS.***