Gawat! Tak Ada Formasi Guru dalam Seleksi CPNS 2021, Kasubid BKPP Sulut: Guru Dialokasikan ke PPPK

- 16 Desember 2020, 06:42 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /Pixabay/mohamed Hassan
 
MEDIA PAKUAN - Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Kotambagu Sulawesi Utara, Alfi Syahrin mengatakan tak akan Formasi guru dalam seleksi CPNS 2021.
 
Dirinya mengatakan sebagai gantinya pemerintah akan melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi tenaga pengajar.
 
"Untuk Pemkot kotamobagu usulan formasi CPNS sudah diajukan sejak Agustus 2020. Dan benar tak ada formasi guru. Alokasi usulan CPNS khusus guru dialokasikan ke PPPK," katanya.
 
 
Selain itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia juga mengeluarkan surat terkait hal tersebut.
 
Yakni surat nomor B/1313/M.SM.01.00/2020 tentang pengusulan kebutuhan guru PPPK dan perbaikan usulan ASN tahun 2021.
 
Di poin pertama surat tersebut tertulis jika seluruh kebutuhan guru di tahun 2021 akan melaui jalur PPPK.
 
 
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko mengatakan pengajuan seleksi PPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020.
 
Dirinya mengatakan seleksi PPPK ini akan memberikan kesempatan kepada tenaga pengajar honorer mulai dari usia minimal 20 tahun hingga usia 59 tahun.
 
"Seleksi jalur PPPK ini maka usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: bkpp


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x