MEDIA PAKUAN - Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Kotambagu Sulawesi Utara, Alfi Syahrin mengatakan tak akan Formasi guru dalam seleksi CPNS 2021.
Dirinya mengatakan sebagai gantinya pemerintah akan melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi tenaga pengajar.
"Untuk Pemkot kotamobagu usulan formasi CPNS sudah diajukan sejak Agustus 2020. Dan benar tak ada formasi guru. Alokasi usulan CPNS khusus guru dialokasikan ke PPPK," katanya.
Selain itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia juga mengeluarkan surat terkait hal tersebut.
Yakni surat nomor B/1313/M.SM.01.00/2020 tentang pengusulan kebutuhan guru PPPK dan perbaikan usulan ASN tahun 2021.
Di poin pertama surat tersebut tertulis jika seluruh kebutuhan guru di tahun 2021 akan melaui jalur PPPK.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko mengatakan pengajuan seleksi PPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020.
Dirinya mengatakan seleksi PPPK ini akan memberikan kesempatan kepada tenaga pengajar honorer mulai dari usia minimal 20 tahun hingga usia 59 tahun.