Cara Mengatasi 'Situs Ini Tidak Dapat Fijangkau' Ketika Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

25 November 2020, 05:47 WIB
Laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud. / Kemendikbud /Kemendikbud/

MEDIA PAKUAN - Kemendikbud telah menyalurkan BLT untuk guru honer sebesar Rp1,8 juta untuk per November.

Calon penerima bisa cek dapat atau tidaknya BLT guru honorer Rp1,8 juta lewat link pddikti.kemdikbud.go.id.

Terkadang situs tersebut selalu bermasalah dengan bertuliskan 'Situs ini tidak dapat dijangkau.

Baca Juga: Cek dan Login info.gtk.kemdikbud.go.id, dan pddikti.kemdikbud.go.id, Dijamin Dapat BLT Guru Honorer

Hal itu disebabkan karena banyaknya netizen yang berkunjung ke situ tersebut setiap harinya.

Namun, kendala tersebut dapat diatasi dengan cara manjur berikut ini.

1. Akses saat jam malam atau dini hari

Baca Juga: Datangi Kantor Lembaga Pengusul Ini, Daftarkan Diri Anda dan Dapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Buka atau akses website info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id pada jam-jam sepi pengunjung atau jarang ada yang mengakses, misalnya waktu jam malam.

2. Koneksi harus stabil

Selain itu, koneksi yang digunakan untuk mengakses  website info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id harus stabil. Apabila koneksi tidak lancar atau lemot, hal itu juga akan sama saja.

Baca Juga: Inilah 6 Syarat yang Harus Terpenuhi Jika Ingin Mendapatkan BLT Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta

3. Gunakan web browser reliable

Maksudnya adalah gunakan web browser yang sudah teruji dan dipercaya kualitasnya. Web browser tersebut seperti Mozilla Firefox atau Google Chrome.

Berdasarkan pengalaman, kedua browser tersebut handal dan dapat menjalankan script-script khusus seperti javascript dengan baik. Selain itu, support center-nya juga berjalan dengan baik.

Baca Juga: Pelajari Dulu! Inilah Proses Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

4. Pertimbangkan gunakan PC atau laptop

Pengguna website info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id dengan HP dirasa akan sulit diakses, untuk itu menggunakan personal computer (PC) atau laptop sangat disarankan.

Mengapa tidak disarankan menggunakan gadget atau telepon genggam? Hal itu lantaran adanya perbedaan kecepatan yang lumayan signifikan.

Baca Juga: Pelajari Dulu! Inilah Proses Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

Komputer memiliki komponen Graphics Processing Unit (GPU) yang ikut berperan dalam menjalankan konten tersebut dan sudah bisa dipastikan GPU pada komputer lebih handal ketimbang handphone

5. Nyalakan cached pada browser.

Menyalakan cached pada web browser hanya berlaku bagi browser yang tidak otomatis cached menyala, sehingga perlu dinyalakan secara manual.

Baca Juga: Penuhi 6 persyaratan Permenaker No. 14 tahun 2020, Jika Ingin Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Cached dapat diartikan sebagai tempat penyimpanan sementara perangkat, yang menyimpan tipe data tertentu. Adapun cached ini terdapat di menu setting atau configurasi yang ada di dalam web browser.

Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi menurut peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) Nomor 21 Tahun 2020.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Buruan Cek Link Web Kemnaker Sekarang! Siapa Tahu Anda Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta

3. Bertatus non-PNS

4. Bukan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Ini yang Anda Butuhkan, Cek Disini! BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta Dijamin Dapat

“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.

Berikut 4 dokumen yang harus ada untuk mencairkan dana BSU tenaga pendidik honorer di bank penyalur.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Jangan Lupa! 4 Dokumen Penting untuk Mencairkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta di Bank Harus Dibawa

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Bingung Mendaftar dimana? Inilah 4 Lembaga Pengusul BLT Banpres UMKM, Dijamin Cair Sekarang!

Berikut inilah 8 golongan yang dijamin mendapatkan BSU tenaga pendidik honorer.

1. Dosen

2. Guru

Baca Juga: Inilah Cara Cepat dan Contoh Mengecek Nama Penerima BLT Banpres UMKM secara Online

3. Kepala Sekolah

4. Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

5. Pendidik pada pendidikan kesetaraan

Baca Juga: Ayo Konfirmasi Online Nama Anda Disini, Siapa Tahu Anda Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

6. Tenaga pengelola perpustakaan

7. Tenaga pengelola laboratorium

8. Tenaga administrasi non-PNS

Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Mengetahui Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah secara Online

Berikut langkah-langkah mendapatkan BSU guru honorer dan tenaga pendidik:

1. Login melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk Info validasi data guru

2. Jika ditemukan kesalahan data, lakukan perbaikan melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing

Baca Juga: Tidak Dapat Terus BLT BPJS Ketenagakerjaan? Keluhkan dan Laporkan di Link Ini!

3. Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi

4. Pastikan menggunakan email yang aktif milik pribadi

5. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Baca Juga: Inilah Cara Mudah dan Cepat Mengecek Nama Penerima BLT Banpres UMKM dan Subsidi Gaji secara Online

6. Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, akan muncul tampilan tabulasi di bagian paling bawah

Kemendikbud akan membuat rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Tenaga Pendidik Honorer, agar bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel.

Berikut inilah link untuk mengetahui informasi rekening bank masing-masing dan menunjukan lokasi cabang bank untuk pencairan BSU Tenaga Pendidik Honorer.

Baca Juga: Inilah Cara Mudah dan Cepat Mengecek Nama Penerima BLT Banpres UMKM dan Subsidi Gaji secara Online

1. info.gtk.kemdikbud.go.id

2. pddikti.kemdikbud.go.id

BSU guru honorer ini akan diberikan secara bertahap, sampai akhir November 2020 dengan dana sebesar Rp3,6 triliun.

Baca Juga: Pengen Tahu? Inilah 8 Kategori Pengajar yang 100 persen Dijamin dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” demikian disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

BSU tersebut disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Selain itu, ada juga untuk 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

Baca Juga: Cek dan Login info.gtk.kemdikbud.go.id, dan pddikti.kemdikbud.go.id, Dijamin Dapat BLT Guru Honorer

Terakhir BSU terebut juga disalurkan kepada 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Penyaluran ini bertujuan untuk membantu Pemerintah memberikan Subsidi Gaji Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Sementara itu, sekaligus Ketua Pelaksana KPC PEN, Erick mengucapkan terima kasih kepada Mendikbud dan Menkeu.

Baca Juga: Datangi Kantor Lembaga Pengusul Ini, Daftarkan Diri Anda dan Dapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

“Terima kasih kepada Mendikbud dan Menteri Keuangan yang telah memberikan kepercayaan kepada bank milik negara untuk membantu program-program pemerintah. Kami mendukung program pemerintah agar data akurat, tidak salah sasaran, dan akuntabel,” ucap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sekaligus Ketua Pelaksana KPC PEN, Erick.

Nadiem menegaskan, semua kebijakan Kemendikbud bukan hanya untuk guru-guru di sekolah negeri, tetapi untuk sekolah swasta pun ada.

“Dari awal masa jabatan, saya selalu menegaskan bahwa kami adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kebijakan-kebijakan Kemendikbud tidak hanya berpihak pada guru-guru sekolah negeri, tetapi juga mereka yang di sekolah swasta. Termasuk para guru honorer," tutup Mendikbud.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler