Pengen Tahu? Inilah 8 Kategori Pengajar yang 100 persen Dijamin dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

- 24 November 2020, 08:11 WIB
Program Pemerintah BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ketua Dikdasmen PP: Saya Menyambut Baik BSU Ini
Program Pemerintah BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Ketua Dikdasmen PP: Saya Menyambut Baik BSU Ini /Pixabay/Mohamad Trilaksono


MEDIA PAKUAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp1,8 juta, untuk dua juta guru honorer terdaftar.

Kemendikbud akan menyalurkan bantuan tersebut secara bertahap sampai 30 November 2020 dengan dana total sebesar Rp3,6 triliun.

Namun, tidak semuanya bisa menerima BLT guru honer Rp1,8 juta ini, karena ada beberapa kategori orang saja.

Berikut inilah 8 kategori pengajar yang dijamin mendapatkan BSU tenaga pendidik honorer.
 
Baca Juga: Tidak Bisa Cek Penerima BLT Guru Honorer? Berikut Cara Mengatasi Link pddikti.kemdikbud.go.id Error

1. Dosen

2. Guru

3. Kepala Sekolah

4. Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

5. Pendidik pada pendidikan kesetaraan

6. Tenaga pengelola perpustakaan

7. Tenaga pengelola laboratorium

8. Tenaga administrasi non-PNS
 

Baca Juga: Buruan Penuhi Persyaratannya jika Ingin dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tenaga pendidik Honorer menurut peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta

3. Bertatus non-PNS

4. Bukan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.

HonorerBaca Juga: Gawat! BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta akan Segera Tutup, Buruan Daftar dengan Peryaratan Terbaru Ini

Berikut 4 dokumen yang harus ada untuk mencairkan dana BSU tenaga pendidik honorer di bank penyalur.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Kemendikbud didukung Kemenkeu dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) berkoordinasi melakukan pendataan para Pendidik danTenaga Kependidikan Non-PNS yang dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan.

Baca Juga: Akses pddikti.kemdikbud.go.id, Cek Online Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Namamu Ada?

Sementara itu, sekaligus Ketua Pelaksana KPC PEN, Erick mengucapkan terima kasih kepada Mendikbud dan Menkeu.

“Terima kasih kepada Mendikbud dan Menteri Keuangan yang telah memberikan kepercayaan kepada bank milik negara untuk membantu program-program pemerintah. Kami mendukung program pemerintah agar data akurat, tidak salah sasaran, dan akuntabel,” ucap Erick.

Kemendikbud akan membuat rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Tenaga Pendidik Honorer, agar bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan BLT BPJS, Banpres UMKM, BLT Guru Honorer

Nadiem kemudian menegaskan, semua kebijakan Kemendikbud bukan hanya untuk guru-guru di sekolah negeri, tetapi untuk sekolah swasta pun ada.

“Dari awal masa jabatan, saya selalu menegaskan bahwa kami adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kebijakan-kebijakan Kemendikbud tidak hanya berpihak pada guru-guru sekolah negeri, tetapi juga mereka yang di sekolah swasta. Termasuk para guru honorer," tutup Mendikbud.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x