Penuhi 6 persyaratan Permenaker No. 14 tahun 2020, Jika Ingin Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 24 November 2020, 16:36 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair /Kemnaker.go.id

MEDIA PAKUAN - Karyawan yang belum mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah yang melalui kemnaker berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa mengajukan diri dengan syarat harus terpenuhi dulu persyaratannya.

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan oleh pemerintah melalui kemnaker dikhususkan untuk karyawan yang berhak menerima bantuan tersebut.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Buruan Cek Link Web Kemnaker Sekarang! Siapa Tahu Anda Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

Baca Juga: Ini yang Anda Butuhkan, Cek Disini! BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta Dijamin Dapat

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Jangan Lupa! 4 Dokumen Penting untuk Mencairkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta di Bank Harus Dibawa

Adapun karyawan atau pekerja yang telah mengajukan sebagai penerima BLT BPJS bisa mengecek langsung status kebenarannya dengan 9 langkah sebagai berikut :
 
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Bingung Mendaftar dimana? Inilah 4 Lembaga Pengusul BLT Banpres UMKM, Dijamin Cair Sekarang!

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

Baca Juga: Inilah Cara Cepat dan Contoh Mengecek Nama Penerima BLT Banpres UMKM secara Online

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

Baca Juga: Ayo Konfirmasi Online Nama Anda Disini, Siapa Tahu Anda Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

sebelumnya tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x