Cek dan Login info.gtk.kemdikbud.go.id, dan pddikti.kemdikbud.go.id, Dijamin Dapat BLT Guru Honorer

- 24 November 2020, 17:51 WIB
Laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,4 Juta dari Kemendikbud. / Kemendikbud
Laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,4 Juta dari Kemendikbud. / Kemendikbud /

MEDIA PAKUAN - Pendidik dan Tenaga pendidik jika ingin mengetahui informasi terkait bantuan pemerintah berupa BLT Guru Honorer bisa cek link resmi kemendikbud secara online.

Adapun link yang dapat diketahui untuk pendidik dan tenaga kependidikan mencari informasi tekait penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Guru Honorer sebagai berikut :

1. ) bagi guru yang ingin mengecek atau mencari informasi terkait BLT Guru Honorer bisa melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id,

Baca Juga: Datangi Kantor Lembaga Pengusul Ini, Daftarkan Diri Anda dan Dapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

2.) untuk perguruan tinggi bisa mencari informasi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id, tekait informasi pencairan

Adapun Syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini antara lain:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Inilah 6 Syarat yang Harus Terpenuhi Jika Ingin Mendapatkan BLT Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: Pelajari Dulu! Inilah Proses Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

Baca Juga: Penuhi 6 persyaratan Permenaker No. 14 tahun 2020, Jika Ingin Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: Ini yang Anda Butuhkan, Cek Disini! BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta Dijamin Dapat

4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.

Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x