Ayo Konfirmasi Online Nama Anda Disini, Siapa Tahu Anda Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 24 November 2020, 15:25 WIB
Konfirmasi Online Nama Anda Disini, Siapa tau anda dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan
Konfirmasi Online Nama Anda Disini, Siapa tau anda dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya
 
MEDIA PAKUAN - Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap tiga bakal dapat subsidi sebesar Rp1,2 juta per orang.

Bantuan ini sudah tersalurkan kepada 10,4 juta pekerja pada termin dua ini, melalui bank Himbara ataupun non-Himbara.

Penerima bisa cek dapat atau tidaknya melalui situs resmi Kemnaker. Caranya pun sangat mudah sekali.
 
Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Mengetahui Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah secara Online

Berikut inilah cara online konfirmasi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap tiga.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
 
Baca Juga: Tidak Dapat Terus BLT BPJS Ketenagakerjaan? Keluhkan dan Laporkan di Link Ini!

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
 
Baca Juga: Inilah Cara Mudah dan Cepat Mengecek Nama Penerima BLT Banpres UMKM dan Subsidi Gaji secara Online

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak
 
Baca Juga: Pengen Tahu? Inilah 8 Kategori Pengajar yang 100 persen Dijamin dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
Baca Juga: Tidak Bisa Cek Penerima BLT Guru Honorer? Berikut Cara Mengatasi Link pddikti.kemdikbud.go.id Error

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,
 
Baca Juga: Mantap Kali! Inilah Cara Efektif Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Empat Rp1,2 Juta

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.
 
Baca Juga: Mantap Kali! Inilah Cara Efektif Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Empat Rp1,2 Juta

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif
 
Baca Juga: Inilah Kriteria Usaha Mikro yang berhak Menerima BLT Banpres UMKM Banpres Rp2,4 Juta

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga, bisa laporkan dengan cara berikut.
 
 
Baca Juga: Viral! 125 Ribu Pekerja Menjadi Korban Rekening Tidak Valid, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gak Jadi Cair

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
 
Baca Juga: Wow! Inilah 9 Langkah Jitu Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x