Plt Bupati Purwarta Setuju Kenaikan UMK 2024: Naik 12% Menjadi Rp 5.000.436

- 27 November 2023, 21:55 WIB
Ilustrasi UMK Kabupaten Purwakarta
Ilustrasi UMK Kabupaten Purwakarta /koperzone.com

MEDIA PAKUAN - Plt Bupati Purwakarta Benni Irwan, menyatakan setuju dan mengusulkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta untuk tahun 2024.


Usulan tersebut mengusulkan peningkatan sebesar 12%, dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp 4.464.675,02 menjadi Rp 5.000.436,-.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Bupati Purwakarta sebagai bahan pertimbangan untuk Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan UMK Purwakarta tahun depan.

Kenaikan yang diusulkan mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayahnya.

Baca Juga: Jajanan Disukai Banyak Orang, Ini Resep Cara Membuat Kue Pukis Super Lembut dan Enak: Pasti Dijamin Ketagihan!

Kenaikan sebesar 12% tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja di Purwakarta.

Langkah progresif ini sekaligus menjadi upaya mendukung daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

Usulan kenaikan UMK ini akan menjadi bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten Purwakarta tahun 2024.

Proses penetapan tersebut akan melibatkan evaluasi mendalam terkait kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja di wilayah Purwakarta.

Baca Juga: Makanan Miliki Kandungan Gizi Luar Biasa, Ini Resep Tumis Pakcoy Ayam Ala Rumahan: Caranya Mudah Kok!

Plt Bupati Benni Irwan menegaskan bahwa usulan kenaikan UMK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Purwakarta.

Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap kehidupan ekonomi masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan.

Langkah selanjutnya akan menanti keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMK Purwakarta tahun 2024, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di daerah tersebut.***

 

 

 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: IG Infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah