Demo Buruh Berlangsung Alot, Pemkab Sukabumi Akhirnya Sepakat Kenaikan UMK 2024 sebesar 7,47 persen

- 24 November 2023, 20:32 WIB
Demo buruh di Pendopo Sukabumi menuntut kenaikan UMK 2024.
Demo buruh di Pendopo Sukabumi menuntut kenaikan UMK 2024. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Ratusan buruh yang berasal dari Kabupaten Sukabumi pada sore ini kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024. Mereka telah mengepung Pendopo Sukabumi sejak pukul 14.30 WIB, Jum'at 24 November 2023.

Derasnya hujan yang mengguyur Kota Sukabumi sore ini tak menyurutkan semangat para buruh untuk demonstrasi sehingga akhirnya perwakilan buruh diijinkan masuk ke Pendopo Sukabumi untuk audiensi bersama Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, serta sejumlah stakeholder terkait.

Ratusan buruh yang menuntut kenaikan UMK 2024 ini berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi dan Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau DPC FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi, serta Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri umum, Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Sukabumi Raya.

Ketua SPN Sukabumi Raya, Budi Mulyadi mengatakan, seperti pada tuntutan sebelumnya, para buruh menolak kenaikan UMK 2024 apabila mengacu pada formula penghitungan yang terdapat di PP Nomor 51 Tahun 2023 yakni sebesar 0,26 persen.

Baca Juga: Ratusan Buruh Kepung Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Tolak Kenaikan UMK 2024 sebesar Rp30 ribu

"Kami kemarin anggota kami yang ada di dewan pengupahan sudah ikut rapat di dewan pengupahan kami meminta kepada pak bupati tentunya dalam hal ini yang akan merekomendasikan memang kenaikan sebesar antara 7 sampai dengan 8 persen," ujarnya, Jum'at 24 November 2023.

Menurutnya, permintaan buruh tersebut dikarenakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini kurang lebih sebesar 7,50 persen. Jumlah yang direkomendasikan para buruh dia menilai sudah disesuaikan dengan realita yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Buruh juga tidak menuntut berlebihan dan sebagainya. Di beberapa tempat yang lain barangkali bupati walikota ada yang merekomendasikan (kenaikan UMK) 12-13 persen. Kami juga sadar betul dengan realita yang ada di wilayah kami, tapi tentunya kalau berdasarkan PP 51 itu sangat keterlaluan," tandasnya.

Usai unjuk rasa, para buruh menyepakati rekomendasi kenaikan UMK 2024 yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yakni sebesar 7,47 persen atau Rp3.602.268 dari UMK 2023 Rp 3.351.884.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x