MEDIA PAKUAN - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk daerah Kota Sukabumi di tahun 2024 mengalami kenaikan. Besaran kenaikannya sudah dibahas Pemkot Sukabumi di Balai Kota, Kamis 23 November 2023.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji bersama Dewan Pengupahan Kota Sukabumi sepakat UMK 2024 naik sebesar 3,15 persen atau Rp 86.624.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Sukabumi Abdul Rachman sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Sukabumi mengatakan, penentuan jumlah kenaikan tersebut telah melalui penghitungan dari Depeko dan sejumlah pihak lainnya.
Sehingga UMK 2024 Kota Sukabumi direkomendasikan menjadi Rp 2.836.398 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.747.774.
"Penentuan UMK tahun 2024 ini didasarkan pada rapat Dewan Pengupahan Kota, para pengusaha, serikat pekerja, dan melibatkan BPS. Penghitungannya sendiri didasarkan pada beberapa indikator, seperti, angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan konstanta alpha," kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Sukabumi Abdul Rachman dalam laporannya, Kamis 23 November 2023.
Hasil dari penghitungan tersebut menurutnya berada pada kuadran III atau berada pada angka 0,1- 0.15. Hitung-hitungan yang dilakukan Depeko dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi akhirnya menghasilkan angka obyektif kenaikan UMK sebesar 3.15 persen.
"Kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi juga kepada para pekerja yang sudah lama bekerja. Di sisi lain, akan memiliki dampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi. Dan mudah-mudahan dengan kenaikan ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja karena mereka akan mendapatkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan," ujarnya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji pun mengapresiasi Dewan Pengupahan Kota karena telah menentukan kenaikan UMK 2024 untuk Kota Sukabumi.