Ratusan Buruh Kepung Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Tolak Kenaikan UMK 2024 sebesar Rp30 ribu

- 23 November 2023, 21:37 WIB
Ratusan buruh mengepung kantor Dishub Kabupaten Sukabumi.
Ratusan buruh mengepung kantor Dishub Kabupaten Sukabumi. /Istimewa



MEDIA PAKUAN - Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi yang terletak di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar dikepung ratusan buruh pada Kamis 23 November 2023.

Diketahui, di kantor Dishub dilaksanakan rapat dewan pengupahan yang membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 untuk Kabupaten Sukabumi. 

Ratusan buruh yang tergabung dari Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi serta dan Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri umum, Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Sukabumi Raya, bermaksud untuk mengawal jalannya rapat tersebut.

Para buruh tersebut sepakat menolak adanya usulan kenaikan UMK 2024 sebesar Rp30 ribuan. Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, kenaikan tersebut tidak adil jika mengikuti formula yang ada.

Baca Juga: Pj Wali Kota Sepakat UMK 2024 Kota Sukabumi Naik Rp 86.624, jadi Rp2,8 juta

"Kenaikan upah di tahun 2024 nanti, jika naiknya hanya Rp30 ribuan, sudah jelas kami dari kaum buruh sangat keberatan. Iya, karena jumlah tersebut lebih rendah dari pada anggaran untuk makan kucing. Apabila, tidak percaya silahlan cek saja kepenjualnya. Selain itu, kami juga menilai naik upah sebesar Rp30 ribu itu karena sebuah kegagalan Bupati Sukabumi yang tidak bosan menaikan pendapatan masyarakat yang hanya diangka Rp1.253.000," ujarnya.

Dalih dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menentukan kenaikan UMK 2024 yakni karena pendapatan rata-rata masyarakat Sukabumi yang rendah. Menurutnya hal tersebut tidak adil.

"Iya, massa tanggung jawab bupati harus diambil oleh buruh. Jadi, jangan karena gegara pendapatan warga Kabupaten Sukabumi dibawah UMK. Maka, kenaikan buruh tahun 2024 harus Rp30 ribu lebih. Nah, kedatangan para buruh itu, kenaikan UMK ini ingin kembali ke formula semula. Iya, minimal inflasi plus pertumbuhan karena kalau tidak naik gara-gara pendapatan 2 juta rakyat Sukabumi masih dibawah, menurut saya itu bukan urusan buruh. Tapi ini sudah jelas urusan pemerintah daerah," tuturnya.

Pihaknya juga merasa kecewa atas sikap Pemkab Sukabumi yang mengeluarkan undangan rapat dewan pengupahan secara mendadak mengulur waktu serta tidak digelar di tempat biasanya. Undangan tersebut baru diterima pada Rabu 22 November sore. Tak hanya itu, kegiatan tersebut kabarnya hendak dilaksanakan di Markas Kodim Palabuhanratu.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x