MEDIA PAKUAN - Hukuman mati menanti terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Herry Wirawan.
Vonis hukuman mati diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) usai menolak memori kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
Kendati demikian, vonis terhadap Herry Wirawan tetap berupa hukuman mati meskipun telah mengajukan banding.
Herry Wirawan sebelumnya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 13 orang santriwati yang masih di bawah umur di Bandung.
Akibat dari perbuatan Herry Wirawan, sejumlah santri mengalami trauma psikologis dan sedang mengandung bayi.
Baca Juga: Begini Vonis Hukuman Mati Sang Predator Seks Herry Wirawan
Putusan kasasi Herry Wirawan dibacakan pada Selasa 2 Januari 2023 dan diumumkan di laman resmi MA. Putusan itu diketuk hakim agung Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
Sebelumnya Herry hanya divonis hukuman seumur hidup di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Namun Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) menolak hal tersebut karena menilai hukuman tersebut lebih ringan daripada yang diajukan jaksa yakni hukuman mati.