MEDIA PAKUAN - Herry Wirawan terdakwa pelaku kekerasan seksual sangat memungkinkan dijatuhi hukuman mati oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
UU No.17/2016 berisi tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mengutip Antara, 14 januari 2022, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan "Di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 khususnya Pasal 81 Ayat 5 dimungkinkan diberikan pidana mati," kata Nahar.
Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Tanah Suci Makkah, Banyak Jemaah yang Tergeletak Usai Umroh di Masjidil Haram
Baca Juga: Kisah Jemaah Haji yang Meminta Pulang Karena Tidak Mau Melihat Makkah dan Ka'bah, Kenapa Ya?
Dalam bincang media secara online bertajuk Penanganan Kasus Herry Wirawan,
Nahar menyebut keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan pidana mati telah memiliki dasar yang kuat karena hukuman penjara dinilai tidak tepat.
Komnas HAM menolak dijatuhkannya hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Baca Juga: Tak Sadar hingga Melamun, Larissa Chou Ungkap Keadaannya saat Ditinggal Yusuf : Segalau ini
"Kami memahami betul apa yang disampaikan oleh Komnas HAM, tetapi ada satu prinsip yang semangatnya sama, memberikan hukuman maksimal.
Hukuman seumur hidup juga dimungkinkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," katanya.
Pemberian hukuman maksimal menurutnya dapat membuat pelaku jera dan mencegah terjadinya perbuatan serupa.
"Aspek efek jera, mudah-mudahan calon pelaku kejahatan yang serupa ini juga memahami bahwa risiko ketika melakukan perbuatan seperti ini ancamannya sangat berat dan kita berharap tidak dilakukan oleh orang lain," katanya.
Oleh karena itu, Kementerian PPPA meminta semua pihak untuk memantau jalannya persidangan sehingga kasus ini dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Ini sebuah proses persidangan, semua alat bukti, fakta persidangan menjadi bahan penting nanti untuk memutuskan kasus ini dengan hukuman yang tepat dan seadil-adilnya," ucap Nahar. ***