Terbuka Lebar Hukuman Mati Diberlakukan, Herry Wirawan Dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016: Miliki Dasar

- 14 Januari 2022, 21:25 WIB
Herry Wirawan Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung
Herry Wirawan Kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung /

MEDIA PAKUAN - Herry Wirawan terdakwa  pelaku kekerasan seksual sangat memungkinkan dijatuhi  hukuman mati oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.  

UU No.17/2016 berisi tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 

Mengutip Antara, 14 januari 2022, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan "Di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 khususnya Pasal 81 Ayat 5 dimungkinkan diberikan pidana mati," kata Nahar.
 
 
 
Dalam bincang media secara online bertajuk Penanganan Kasus Herry Wirawan, 
Nahar menyebut keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan pidana mati telah memiliki dasar yang kuat karena hukuman penjara dinilai tidak tepat.

Komnas HAM  menolak dijatuhkannya hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
 
 
"Kami memahami betul apa yang disampaikan oleh Komnas HAM, tetapi ada satu prinsip yang semangatnya sama, memberikan hukuman maksimal.
 
Hukuman seumur hidup juga dimungkinkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," katanya.

Pemberian hukuman maksimal menurutnya dapat membuat pelaku jera dan mencegah terjadinya perbuatan serupa.
 
 

"Aspek efek jera, mudah-mudahan calon pelaku kejahatan yang serupa ini juga memahami bahwa risiko ketika melakukan perbuatan seperti ini ancamannya sangat berat dan kita berharap tidak dilakukan oleh orang lain," katanya.

Oleh karena itu, Kementerian PPPA meminta semua pihak untuk memantau jalannya persidangan sehingga kasus ini dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya.
 

"Ini sebuah proses persidangan, semua alat bukti, fakta persidangan menjadi bahan penting nanti untuk memutuskan kasus ini dengan hukuman yang tepat dan seadil-adilnya," ucap Nahar. *** 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x