Barang Sejarah Dicuri, Warga Inggris dan Jerman Terancam Hukuman Mati, Pengadilan Irak: Kasus Penyelundupan

- 18 Mei 2022, 06:45 WIB
Pengadilan Irak keluarkan perintah hukuman mati terhadap dua orang penyelundupan barang bersejarah
Pengadilan Irak keluarkan perintah hukuman mati terhadap dua orang penyelundupan barang bersejarah /REUTERS

MEDIA PAKUAN - Jim Fitton, Seorang pensiunan ahli geologi Inggris, tengah menghadapi pengadilan Irak.
 
Dia dituduh atas penyelundupan barang-barang bersejarah.
 
Ia dituduh mengambil 12 batu dan pecahan tembikar dari sebuah situs arkeologi di Eridu, dibagian tenggara Irak.
 
Meski dia membantah tidak menyadari bahwa  telah melakukan kejahatan.
 
 
 
Baca Juga: Bulgaria Marah, Patung The Cry of the Ukraina Mother Dipasang di Monumen Soviet: Harusnya di Kastil Drakula

Fitton dengan seorang warga negara Jerman, Volker Waldmann menghadapi hukuman mati di pengadilan Baghdad.

Dalam pembelaannya di persidangan ia menyatakan kepada hakim tidak ada tanda-tanda apapun di lokasi tersebut yang memperingatkan dia untuk tidak mengambil barang disana.

Fitton mengatakan bahwa dia hanya  menduga bahwa barang-barang itu sebagai warisan kuno, tetapi dia tidak mengetahui hukum Irak dan tidak menyadari bahwa mengambil pecahan adalah pelanggaran pidana.

Pria yang tinggal di Malaysia itu mengaku bingung karena ada pagar, namun tidak ada penjaga atau papan nama.
 
Baca Juga: Kasus Covid-19 Sudah Mulai Terkendali, Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker di Luar Ruangan

Fitton mengatakan sebagai ahli geologi dia suka mengumpulkan fragmen sebagai hobi, tetapi tidak berniat untuk menjualnya.

Ketua hakim di pengadilan Baghdad menegaskan kepada Fitton bahwa lokasi tersebut merupakan situs penting yang dilindungi.

“Tempat-tempat ini, dalam nama dan definisi, adalah situs kuno. Orang tidak harus mengatakan itu dilarang, ”kata Jaber Abdel Jabir.
 
Baca Juga: Akhirnya, Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker: Pelonggaran Protes Covid-19 Diberlakukan

Hakim menolak permohonan Fitton yang mengatakan bahwa pecahan yang dia temukan tidak lebih besar dari kukunya.
 
Hakim menegaskan bahwa  ukuran benda bukan masalah dalam kasus tersebut.

Fitton dan Waldmann ditangkap saat akan ke luar dari Irak pada bulan Maret. Pecahan tembikar dan batu ditemukan dari bagasi mereka.

Sementara itu Waldmann mengatakan bahwa dua artefak yang ditemukan di bagasinya adalah pemberian Fitton.
 
 
Baca Juga: 14 Orang Tewas dalam Kecelakaan, Sopir Bus Terindikasi Penggunaan Narkoba

Pengadilan akan bersidang kembali pada 22 Mei untuk menentukan hukuman 

Pengacara Fitton akan menyerahkan bukti lebih lanjut, termasuk informasi dari pegawai pemerintah yang hadir di lokasi di mana pecahan dan batu ditemukan.*** 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x