Kasus Covid-19 Sudah Mulai Terkendali, Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker di Luar Ruangan

- 17 Mei 2022, 18:42 WIB
Presiden Jokowi umumkan tidak wajib masker di area terbuka. Simak ketentuannya
Presiden Jokowi umumkan tidak wajib masker di area terbuka. Simak ketentuannya /Dok. Presidenri.go.id

 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah akhirnya menyatakan pelonggaran terkait penggunaan masker sempena terkendalinya kasus Covid-19.
 
Hal tersebut sebagaimana yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pernyataan Pers Presiden Republik Indonesia yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 17 Mei 2022 petang.
 
 
 
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," ungkap Presiden Jokowi.
 
Adapun, beberapa hal yang kemudian disampaikan oleh Presiden Jokowi. Diantaranya adalah jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat. Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
 
Baca Juga: Jenderal Jerman Peringatkan, Rusia yang akan Menentukan Situasi Ukraina

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup atau transportasi publik tetap harus menggunakan masker," lanjutnya.

Kendati demikian, Presiden Jokowi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit, gejala seperti batuk dan pilek, serta para lansia diimbau untuk tetap menggunakan masker.
 
 
Baca Juga: Pulang dari Arab Saudi Hamil 4 Bulan, Ternyata Pekerjaan Inilah yang Dilakoni TKW Indonesia di Arab Saudi

Begitupun, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri yang telah melakukan vaksinasi lengkap, kini tidak perlu melakukan tes PCR dan antigen

"Demikian yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini," pungkas Presiden Jokowi.***

Editor: Ahmad R

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x