Akhirnya, Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker: Pelonggaran Protes Covid-19 Diberlakukan

- 17 Mei 2022, 19:41 WIB
Jokowi Resmi Izinkan Lepas Masker di Area Terbuka, Tuai Respon Warganet: Sudah Kebiasaan Pak
Jokowi Resmi Izinkan Lepas Masker di Area Terbuka, Tuai Respon Warganet: Sudah Kebiasaan Pak /YouTube Sekretariat Presiden/
 
MEDIA PAKUAN - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pelonggaran protokol kesehatan Covid 19 berupa bebas tanpa masker di ruangan terbuka.
 
Jokowi mengatakan pelonggaran tersebut berlaku apabila masyarakat beraktivitas di luar ruangan yang dibolehkan untuk lepas masker.
 
Aturan baru pelonggaran menggunakan masker tersebut disampaikan Jokowi dalam siaran konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini, Selasa 17 Mei 2022.
 
 
"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.
 
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ucapnya.
 
Khusus untuk kelompok tertentu, Jokowi masih mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker ketika beraktivitas.
 
 
Termasuk untuk kalangan rentan tertular Covid 19 seperti lansia dan warga yang memiliki penyakit bawaan (komorbid).
 
"Bagi masyarakat rentan, lansia, dan punya komorbid, saya menyarankan untuk tetap pakai masker saat beraktivitas," ungkapnya.
 
"Juga bagi masyarakat yang memiliki gejala batuk pilek tetap pakai masker ketika melakukan aktivitas," pungkasnya.
 
 
Dalam aturan baru pemerintah, presiden juga menjelaskan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri maupun luar negeri tidak perlu melakukan tes PCR ataupun Antigen sebagai syarat bepergian dengan catatan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap hingga booster.
 
Jokowi mengungkapkan pelonggaran kebijakan protokol kesehatan didasari karena tren kasus Covid 19 di Indonesia yang saat ini sudah terkendali dan melandai.***

Editor: Ahmad R

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x