Dia akan berperang sebagai tentara sukarelawan meskipun pemerintahnya melarang perjalanan ke negara itu.
Baca Juga: Bikin Muslim Gempar! Jamaah Umroh Tergeletak Begitu Saja di Masjidil Haram, Apa yang Terjadi Sebenarnya?
Di Instagramnya, pria berusia 37 tahun itu mengatakan dalam sebuah postingan nya Senin pagi, bahwa dia dan temannya awalnya mempertimbangkan untuk berangkat ke negara itu melalui prosedur resmi.
Di Instagramnya, pria berusia 37 tahun itu mengatakan dalam sebuah postingan nya Senin pagi, bahwa dia dan temannya awalnya mempertimbangkan untuk berangkat ke negara itu melalui prosedur resmi.
Baca Juga: Tertimpa Rezeki, Baru Tiga Hari Kerja di Arab Saudi TKW Ini Langsung Dipersunting oleh Majikan
Tapi dia mendapatkan tentangan dari pemerintah Korea dan diancam akan diperlakukan sebagai penjahat jika dia mengabaikan larangan perjalanan Korea ke Ukraina.
Dalam unggahan berikutnya dengan foto tiga orang yang membelakangi kamera ia menambahkan tetapi hukuman tidak bisa diam dalam situasi ini tanpa membantu Ukraina dengan keterampilan, pengetahuan, dan keahlian yang kami miliki.
Baca Juga: Berhasil Terekam Kamera Youtuber, Beginilah Reaksi Orang Arab Saudi Ketika akan Turun Hujan
Baca Juga: Lakukan Hal Terlarang di Depan Ka'bah, Jamaah Umroh sampai Dikatakan Sudah Meninggal Karena Hal Ini
"Jika saya kembali hidup-hidup, maka saya akan bertanggung jawab atas semuanya dan menerima hukuman yang diberikan kepada saya."
Bukan hanya Ken Rhee, sebelumnya youtuber Korea lainnya Lee Geun yang juga mantan marinir Korea Selatan berpangkat Kapten, yang dikenal dengan konten YouTube-nya Manusia Palsu, juga telah mengumumkan bahwa ia akan berpartisipasi dalam Tentara Sukarelawan Internasional Ukraina.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan pada tanggal 7, "Untuk melindungi kehidupan dan keselamatan rakyat, pemerintah telah mengeluarkan peringatan perjalanan tingkat 4 untuk seluruh Ukraina dan telah melarang kunjungan ke Ukraina.
Menurut undang-undang Korea Selatan, para pembangkang akan terancam hukuman penjara satu tahun atau denda tidak lebih dari 10 juta won. ***