MEDIA PAKUAN - Jim Fitton, Seorang pensiunan ahli geologi Inggris, tengah menghadapi pengadilan Irak.
Dia dituduh atas penyelundupan barang-barang bersejarah.
Dalam pembelaannya di persidangan ia menyatakan kepada hakim tidak ada tanda-tanda apapun di lokasi tersebut yang memperingatkan dia untuk tidak mengambil barang disana.
Fitton mengatakan bahwa dia hanya menduga bahwa barang-barang itu sebagai warisan kuno, tetapi dia tidak mengetahui hukum Irak dan tidak menyadari bahwa mengambil pecahan adalah pelanggaran pidana.
Pria yang tinggal di Malaysia itu mengaku bingung karena ada pagar, namun tidak ada penjaga atau papan nama.
Ia dituduh mengambil 12 batu dan pecahan tembikar dari sebuah situs arkeologi di Eridu, dibagian tenggara Irak.
Meski dia membantah tidak menyadari bahwa telah melakukan kejahatan.
Baca Juga: Somali Kini Miliki Presiden, Mohamud Kalahkan Petahana Mohamed: Sempat Alami Kekosongan Pemerintahan
Baca Juga: Bulgaria Marah, Patung The Cry of the Ukraina Mother Dipasang di Monumen Soviet: Harusnya di Kastil Drakula
Fitton dengan seorang warga negara Jerman, Volker Waldmann menghadapi hukuman mati di pengadilan Baghdad.
Fitton dengan seorang warga negara Jerman, Volker Waldmann menghadapi hukuman mati di pengadilan Baghdad.
Dalam pembelaannya di persidangan ia menyatakan kepada hakim tidak ada tanda-tanda apapun di lokasi tersebut yang memperingatkan dia untuk tidak mengambil barang disana.
Fitton mengatakan bahwa dia hanya menduga bahwa barang-barang itu sebagai warisan kuno, tetapi dia tidak mengetahui hukum Irak dan tidak menyadari bahwa mengambil pecahan adalah pelanggaran pidana.
Pria yang tinggal di Malaysia itu mengaku bingung karena ada pagar, namun tidak ada penjaga atau papan nama.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Sudah Mulai Terkendali, Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker di Luar Ruangan
Fitton mengatakan sebagai ahli geologi dia suka mengumpulkan fragmen sebagai hobi, tetapi tidak berniat untuk menjualnya.
Ketua hakim di pengadilan Baghdad menegaskan kepada Fitton bahwa lokasi tersebut merupakan situs penting yang dilindungi.
“Tempat-tempat ini, dalam nama dan definisi, adalah situs kuno. Orang tidak harus mengatakan itu dilarang, ”kata Jaber Abdel Jabir.
Fitton mengatakan sebagai ahli geologi dia suka mengumpulkan fragmen sebagai hobi, tetapi tidak berniat untuk menjualnya.
Ketua hakim di pengadilan Baghdad menegaskan kepada Fitton bahwa lokasi tersebut merupakan situs penting yang dilindungi.
“Tempat-tempat ini, dalam nama dan definisi, adalah situs kuno. Orang tidak harus mengatakan itu dilarang, ”kata Jaber Abdel Jabir.
Baca Juga: Akhirnya, Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker: Pelonggaran Protes Covid-19 Diberlakukan
Hakim menolak permohonan Fitton yang mengatakan bahwa pecahan yang dia temukan tidak lebih besar dari kukunya.
Hakim menolak permohonan Fitton yang mengatakan bahwa pecahan yang dia temukan tidak lebih besar dari kukunya.
Hakim menegaskan bahwa ukuran benda bukan masalah dalam kasus tersebut.
Fitton dan Waldmann ditangkap saat akan ke luar dari Irak pada bulan Maret. Pecahan tembikar dan batu ditemukan dari bagasi mereka.
Sementara itu Waldmann mengatakan bahwa dua artefak yang ditemukan di bagasinya adalah pemberian Fitton.
Fitton dan Waldmann ditangkap saat akan ke luar dari Irak pada bulan Maret. Pecahan tembikar dan batu ditemukan dari bagasi mereka.
Sementara itu Waldmann mengatakan bahwa dua artefak yang ditemukan di bagasinya adalah pemberian Fitton.
Baca Juga: 14 Orang Tewas dalam Kecelakaan, Sopir Bus Terindikasi Penggunaan Narkoba
Pengadilan akan bersidang kembali pada 22 Mei untuk menentukan hukuman
Pengacara Fitton akan menyerahkan bukti lebih lanjut, termasuk informasi dari pegawai pemerintah yang hadir di lokasi di mana pecahan dan batu ditemukan.***
Pengadilan akan bersidang kembali pada 22 Mei untuk menentukan hukuman
Pengacara Fitton akan menyerahkan bukti lebih lanjut, termasuk informasi dari pegawai pemerintah yang hadir di lokasi di mana pecahan dan batu ditemukan.***