1. Adanya wasiat sebelum mati.
2. Di gabungkan dengan niat qurban keluarga yang masih hidup, seperti anak, suami dan istri.
3. Secara umum, ibadah seorang anak, sampai secara otomatis pahalanya kepada orang tua, baik hidup maupun mati, tanpa harus di niatkan.
Bukan ibadah yang berdiri sendiri baik kewajiban atau kebolehan nya.
Dan kami menyimpulkan, bahwasanya yang rajih, tidak ada syari'at terkait qurban untuk orang mati secara khusus, karena mereka telah terputus amal nya.
Baca Juga: Sempat Dinyinyir, Ini Kisah Pedagang Klepon yang Selalu Menetaskan Gula Merah: Untuk Penglaris?
Dan dasar ulama yang membolehkan, sekedar boleh, dengan mengunakan dalil dalil sandaran saja.
Wallahu'alam.***