Perlu Diketahui! Hukum Kurban Bagi yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

- 6 Juli 2022, 16:35 WIB
Simak Cara Memotong Hewan Kurban
Simak Cara Memotong Hewan Kurban /

1. Adanya wasiat sebelum mati.

2. Di gabungkan dengan niat qurban keluarga yang masih hidup, seperti anak, suami dan istri.

3. Secara umum, ibadah seorang anak, sampai secara otomatis pahalanya kepada orang tua, baik hidup maupun mati, tanpa harus di niatkan.

Baca Juga: Mengharukan! Tiap Hari Kunjungi Stasiun Bawah Tanah, Berharap Mendengar Suara Suaminya yang Meninggal 2017

Bukan ibadah yang berdiri sendiri baik kewajiban atau kebolehan nya.

Dan kami menyimpulkan, bahwasanya yang rajih, tidak ada syari'at terkait qurban untuk orang mati secara khusus, karena mereka telah terputus amal nya.

Baca Juga: Sempat Dinyinyir, Ini Kisah Pedagang Klepon yang Selalu Menetaskan Gula Merah: Untuk Penglaris?

Dan dasar ulama yang membolehkan, sekedar boleh, dengan mengunakan dalil dalil sandaran saja.

Wallahu'alam.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah