MEDIA PAKUAN - Kurban hukumnya wajib bagi orang hidup yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah kurban.
Lalu bagaimana hukum seorang yang meniatkan berkurban untuk orang yang telah meninggal?
Jumhur ulama membolehkan, namun ulama malikiyah menganggap hal itu makruh, juga kami belum mengetahui contoh nya dari salaf perbuatan itu.
Baca Juga: Geger Wali Kota Meksiko Menikahi Anak Buaya, Diramaikan dengan Musik Tradisional
Di sebutkan imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaju Thalibin hal 321.
و لا تضحية عن الغير بغير اذنه و لا عن ميت إن لم يوص بها.
Tidak boleh berqurban atas diri orang lain yang masih hidup tanpa ada omongan atau izin nya, demikian juga tidak ada qurban bagi mayit kecuali bila ada wasiat darinya.
Maka qurban untuk orang mati tidak keluar dari beberapa hal, bagi ulama yang membolehkan,