Cukup Pakai NIK KTP Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Inilah Syarat dan Cara Login eform.bri.co.id

- 6 September 2021, 10:15 WIB
Pelaku UMKM siap-siap terima BLT senilai Rp1,2 juta.
Pelaku UMKM siap-siap terima BLT senilai Rp1,2 juta. /Ali Bakti
 
MEDIA PAKUAN - Nasib pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19 semakin terpuruk, sehingga pemerintah menyalurkan kembali BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.
 
Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada September 2021.
 
Kemenkop akan memberikan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta kepada jutaan pelaku usaha pada tahun ini.
 

Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.

Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tinjau Langsung Rumah Tahan Gempa Kota Sukabumi, Uu Ruzhanul: Ternyata Tangguh ya!

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.

Baca Juga: Dibutuhkan Admin Gudang, Lowongan Kerja PT Cahaya Tirta Rasa September 2021

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.

Baca Juga: Tertarik Desain Rumah Anti Gempa, Uu Ruzhanul Ulum Kunjungi Kota Sukabumi

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.

Baca Juga: Deretan Harga Pemain Indonesia yang Bermain di Luar Negeri, Asnawi Mangkualam jadi yang Termahal

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah