Cek NIK KTP dan Klik eform.bri.co.id Ketahui ini Nama Penerima BLT UMKM Cair September 2021

- 6 September 2021, 07:11 WIB
cara mengetahui penerima BLT UMKM di Eform.bri.co.id
cara mengetahui penerima BLT UMKM di Eform.bri.co.id /Pixabay/EmAji/



MEDIA PAKUAN - Cek NIK KTP di eform.bri.co.id dapat mengetahui penerima
Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM September 2021.

BLT UMKM ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha.

Besaran yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang telah terdaftar menjadi penerima BLT UMKM yaitu Rp1,2 Juta.

Untuk mengetahui penerima BLT UMKM yang cair September 2021 bisa dilakukan secara online melalui eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini 6 September 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, TRANS TV, RCTI, dan MNCTV

Baca Juga: Jadwal Sholat Waktu Indonesia Bagian Timur, Senin 6 September 2021

Jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima di eform.bri.co.id ada beberapa penyebab salah satunya pencairan BLT UMKM tidak melalui BRI.

Mesti anda ketahui, cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.

Namun apabila penyaluran BLT UMKM tidak via BRI pengecekan tidak lagi melalui eform.bri.co.id.

Apabila ingin mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI, bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Aisin Indonesia Automotive September 2021: Berikut Link Pendaftarannya

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi 6 September 2021: Waspada Hujan Petir

Sedangkan penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta, juga disalurkan melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI, BNI, kantor pos dan lain sebagainya.

Namun sebaiknya mengecek penerima anda mengetahui apakah sudah mendaftar, memenuhi syarat dan layak mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta ini.

Berikut ini persyaratan bagi penerima BLT UMKM Rp1,2 yang ditentukan oleh Kemenkop UKM, agar uangnya cepat cair ke rekening penerima.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul yaitu Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT UMKM atau BPUM ini bisa cair.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x