Akhirnya BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair Lagi kepada Para Pelaku Usaha Mikro, Cukup Login eform.bri.co.id

- 5 September 2021, 09:00 WIB
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto
 
MEDIA PAKUAN - Pada September 2021 program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta cair ke ratusan ribu pelaku usaha mikro.
 
BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta memang sudah sangat dinanti-nanti oleh para pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19.
 
Kementerian Koperasi (Kemenkop) memang sudah lama merencanakan untuk menyalurkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.
 

Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.

Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mohamed Salah Tuntut Kenaikan Gaji, Liverpool Gigit Jari Tak Sanggup Bayarnya

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini 5 September 2021: Pisces Dituntut untuk Lebih Waspada

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.

Baca Juga: Cek Segera Mobile Banking Anda, BSU Subsidi Gaji Tahap 1 dan 2 Cair September 2021 kepada Pekerja

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Arta Boga Cemerlang September 2021: Butuhkan 1 Payroll Staff, Minimal Lulusan D3

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x