Pastikan KPM Tercatat di DTKS, Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Setiap Bulan

- 8 Mei 2021, 04:00 WIB
BLT Dana Desa Rp300 Akan Cair Awal Mei 2021, 3 Syarat Harus Dipenuhi
BLT Dana Desa Rp300 Akan Cair Awal Mei 2021, 3 Syarat Harus Dipenuhi /Media Kupang Marselino

MEDIA PAKUAN - Para peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa dapat BLT Dana Desa.

BLT Dana Desa senilai Rp300 ribu disalurkan setiap bulan oleh Kementerian Desa (Kemendes) kepada KPM di DTKS.

Program BLT Dana Desa Rp300 ribu itu disalurkan oleh pemerintah untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Baca Juga: CEK FAKTA! Tank Baja Melintas di Pos Penyekatan Larangan Mudik, Begini Kata Kadispen TNI AD

Baca Juga: Norwegia Terseret Kudeta Myanmar! Perusahaan Telekomunikasi Terbesar Alami Kerugian Hingga Rp11 Triliun!

Baca Juga: Ini Kriteria Kendaraan yang Akan Diberhentikan di Pos Penyekatan Mudik, Hati-Hati!

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x