MEDIA PAKUAN - Terdapat syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu pada awal Mei 2021 ini.
Maka dari itu masih ada kesempatan untuk mendapatkan program BLT Dana Desa Rp300 ribu dari Kementerian Desa (Kemendes) itu.
BLT Dana Desa Rp300 ribu ini hanya disalurkan kepada para warga yang terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
Baca Juga: Bikin Ngiler! Asus Keluarkan Smartphone Terbaiknya Dengan Chipset Snapdragon 888
Baca Juga: Resep Kue Kering Inspirasi Lebaran Mulai Nastar hingga Janda Genit
BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.
Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.