Ini Kriteria Kendaraan yang Akan Diberhentikan di Pos Penyekatan Mudik, Hati-Hati!

- 7 Mei 2021, 14:44 WIB
Penyekatan larangan mudik lebaran 2021
Penyekatan larangan mudik lebaran 2021 /Twitter /@TMCPoldaMetro/

MEDIA PAKUAN - Kebijakan terkait larangan mudik lebaran 2021 telah resmi diberlakukan sejak Kamis, 6 Mei 2021 kemarin.

Pihak kepolisian juga telah melakukan penyekatan di sejumlah titik di wilayah perbatasan, dan akan memberhentikan sejumlah kendaraan tertentu.

Beberapa kendaraan yang masuk kriteria diberhentikan polisi ini akan dipaksa putar balik jika tak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Dilecehkan Pangeran Charles, Meghan Markle Tolak Ucapan Ulang Tahun Putranya Archie

Penyekatan mudik ini telah diberlakukan sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Namun ternyata tidak semua kendaraan akan diputarbalikn oleh kepolisian.

Terdapat sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas oleh pihak kepolisian.

Beberapa jenis pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H / Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: GILA! Larang Mudik TNI Turunkan Tank Baja di Perbatasan Bekasi-Bogor, Ternyata ini Faktanya!

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x