MEDIA PAKUAN - Soal penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu pada awal Mei 2021, terdapat beberapa kriteria yang perlu kalian penuhi.
Program BLT Dana Desa Rp300 ribu ini disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) pada Mei tahun ini, kepada warga.
Masyarakat yang mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu ini harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagi mereka yang tergolong tidak mampu di Desanya, karena dari pandemi Covid-19. Maka, boleh mendapatkan BLT Rp300 ribu.
Baca Juga: Salut! Disuruh Cek Hp Vicky Prasetyo, Jawaban Kalina Octaranny Bikin Para Istri Merasa Bersalah
Baca Juga: Billy Syahputra Minta Maaf! Beberkan Pengalaman Berkarier di Dunia Entertain, Ada Apa?
Baca Juga: Kebahagiaan Bulan Ramadan, WOM Bagikan Bingkisan untuk Janda dan Dhuafa di Sukabumi
Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.
Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.