MEDIA PAKUAN - Kabar baik, BLT Dana Desa Rp300 ribu masih disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) pada Mei 2021.
BLT Dana Desa Rp300 ribu ini hanya diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap peserta akan mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu per bulannya selama 12 bulan.
Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.
Baca Juga: KETUPAT TIDAK CEPAT BASI! Sejumlah Tips Ketupat Lebaran, Agar Tahan Lama Aman di Konsumsi
Baca Juga: Sepi Penumpang, Terminal KH. Ahmad Sanusi Tidak Melayani Bus Mulai 5 Mei
Baca Juga: Lama Masuk DPO! Kapolda Ungkap Enam KKB Papua Pembuat Onar
Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.
Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.