Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker, Ketahuilah! Mekanisme Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 17 April 2021, 02:00 WIB
Ini Kriteria Karyawan yang Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Cair Bulan Maret
Ini Kriteria Karyawan yang Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Cair Bulan Maret /pixabay.com

Baca Juga: Ingin Sekali Jadi Customer Service? Nih! Ada Lowongan Kerja BUMN di Telkomsel April 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: Amerika Serikat Marah Terhadap Tindakan Rusia, Berbagai Sanksi Diberlakukan Kepadanya

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Channel YouTube Gen Halilintar di retas Hacker Rusia, Atta: Semua Youtuber Waspada

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x