MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga acuan gula di tingkat ritel atau konsumen menjadi Rp17.500 per kilogram.
Sementara untuk wilayah Timur Indonesia seperti Maluku, Papua, dan wilayah tertinggal, terluar, terpencil dan perbatasan (3TP), harga gula ditetapkan sebesar Rp18.500 per kilogram.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyebut penetapan HAP gula yang baru ini akan hingga tanggal 31 Mei 2024. Dengan demikian, dia memastikan gula tidak akan langka di ritel.
Menurutnya, keputusan ini juga merespon protes dari para peritel yang sempat kesulitan mendapatkan stok gula lantaran harganya sudah melebihi HAP.
Penetapan kenaikan HAP gula melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas Kementerian/Kelembaga pada (4/4).
Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kg.
"Sudah kita berikan (relaksasi gula), jadi Rp 17.500 per kg, sampai 31 (Mei), gula kan enggak hilang kan sekarang, ada relaksasi," tambahnya.
Penetapan kenaikan HAP gula melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas Kementerian/Kelembaga pada (4/4).