Warga Desa Terdampak Covid-19 Berhak Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 7 April 2021, 11:00 WIB
Penyaluran BLT Dana Desa kepada KPM desa Tingkulang. Foto/inSulteng/Mohamad Zain
Penyaluran BLT Dana Desa kepada KPM desa Tingkulang. Foto/inSulteng/Mohamad Zain /

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.

Baca Juga: Pasien Sembuh dari Corona di Kabupaten Sukabumi Sebanyak 31 Orang, Selasa 6 April 2021

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x