MEDIA PAKUAN - Bagi kalian yang belum pernah mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah, kini ada BLT Dana Desa Rp300 ribu.
BLT Dana Desa Rp300 ribu ini disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) dalam membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu juga, BLT Dana Desa juga diberikan sebagai usaha untuk membantu memulihkan perekonomian Indonesia.
BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.
2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.