Syarat Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Awal April 2021, Para Peserta KPM Harus Tahu

- 4 April 2021, 11:00 WIB
Penyaluran BLT Dana Desa kepada KPM desa Tingkulang. Foto/inSulteng/Mohamad Zain
Penyaluran BLT Dana Desa kepada KPM desa Tingkulang. Foto/inSulteng/Mohamad Zain /

MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa syarat penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu pada awal April 2021 yang harus para peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penuhi.

Persyaratan penerima tersebut sangatlah menentukan dapat atau tidaknya BLT Dana Desa Rp300 ribu pada awal bulan ini.

Peserta KPM juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa mendapatkan BLT dan Kementerian Desa (Kemendes) itu.

Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.

Baca Juga: SEDIH! Orangtua Atta Halilintar Minta Maaf Tak Hadiri Pernikahan Anaknya, Faruk: Berbagai Upaya Dilakukan

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Rekrutmen.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x