MEDIA PAKUAN - Anggaran untuk BLT Dana Desa Rp300 ribu itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Maka itu merupakan kabar gembira untuk para peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19, agar bisa dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu.
Terdapat 12 tahapan penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu kepada para masyarakat yang sudah memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.
Disalurkannya BLT dana Desa Rp300 ribu ini, bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin yang berada di Desa.
Baca Juga: Ini Pesan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika untuk Generasi Milenial
Bagi mereka yang tergolong tidak mampu di Desanya, karena dari pandemi Covid-19. Maka, boleh mendapatkan BLT Rp300 ribu.
Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.
Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.
Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.