BLT Dana Desa Rp300 RIbu Cair Kembali, Segera Dapatkan Hanya dengan Kriteria Ini

- 2 April 2021, 09:48 WIB
Cek sid.kemendesa.go.id untuk cairkan BLT Dana Desa 2021 tanpa gunakan NIK KTP.
Cek sid.kemendesa.go.id untuk cairkan BLT Dana Desa 2021 tanpa gunakan NIK KTP. /Twitter/@KemenDesa.

MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu cair kembali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada awal April 2021.

Kementerian Desa (Kemendes) memberikan BLT Dana Desa Rp300 ribu untuk membantu warga yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Namun ada beberapa kriteria penerima yang harus dipenuhi oleh para pesera agar mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Baca Juga: Rebut Penghargaan Red Dot Awards 2021, Maserati M20 Tampilkan Kualitasnya

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x