Warga Desa Terdampak Covid-19 Berhak Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 7 April 2021, 11:00 WIB
Penyaluran BLT Dana Desa kepada KPM desa Tingkulang. Foto/inSulteng/Mohamad Zain
Penyaluran BLT Dana Desa kepada KPM desa Tingkulang. Foto/inSulteng/Mohamad Zain /

MEDIA PAKUAN - Warga desa yang terdampak pandemi Covid-19 berhak dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu pada April 2021.

Namun ada beberapa persyaratan dan ketentuan agar bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu dari Kementerian Desa (Kemendes).

BLT Dana Desa Rp300 ribu ini disalurkan dengan 12 tahapan selama periode 2021, maka setiap bulannya kalian akan mendapatkan bantuan tersebut.

Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Baca Juga: Dinilai Bermasalah! PKS Minta Pemerintah Kembalikan Penyaluran BPUM UMKM ke Aturan Awal

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x