Selain itu, pastikan saat mengisi biodata terkait pendaftaran di lembaga terkait, Anda mengisi semua data dengan tepat seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, dan Nomor Induk Kependudukan.
Baca Juga: Batas Waktu Penyampaian SPT hingga 31 Maret 2021, Ini Cara Lapor Pajak dengan e-Filing secara Online
Perlu anda ketahui bahwa pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta ini tidak dikenakan biaya apapun.
Sebagai informasi, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga sudah berencana untuk memperpanjang program BLT UMKM di tahun ini.
Rencananya, akan ada 20 juta pelaku usaha mikro yang diberikan bantuan ini. Namun, belum ada kepastian jadwal pendaftaran BLT UMKM tersebut.***