Batas Waktu Penyampaian SPT hingga 31 Maret 2021, Ini Cara Lapor Pajak dengan e-Filing secara Online

- 3 Maret 2021, 06:44 WIB
Simak tutorial mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) bagi Wajib Pajak lewat e-Filling.*
Simak tutorial mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) bagi Wajib Pajak lewat e-Filling.* //KOMINFO

MEDIA PAKUAN - Menyampaikan Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) adalah hal yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bedasarkan informasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, batas akhir menyampaikan SPT masa pajak 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.

Dimasa pandemi wabah virus corona ini masyarakat diharuskan untuk tetap membatasi pergerakan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 3 Maret 2021: ANTV, SCTV, INDOSIAR, dan TVRI

Namun tak peelu khawatir, masyarakat para wajib pajak dapat menyampaikan SPT atau laporan pajak lainnya secara elektronik yang bisa dilakukan dimana saja dengan dukungan internet.

Untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan masyarakat bisa menggunakan layanan sistem e-Filing yang tersedia dalam situs pajak.go.id.

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh wajib pajak yaitu melakukan registrasi akun DJP Online melalui laman yang juga tersedia pada situs pajak.go.id.

Baca Juga: Kota Sukabumi Diprediksi akan Diguyur Hujan hingga Malam, BMKG Himbau Masyarakat Waspada

Registrasi atau pendaftaran akun DJP Online ini terbilang sangat mudah, seperti melakukan registrasi akun pada platform media sosial.

Kemudian wajib pajak melakukan aktivasi Electronik Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu dengan mengirimkan surat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Ingat, karena saat ini dimasa pandemi Covid-19, maka permohonan EFIN ke KPP bisa melalui email atau kontak resmi lainnya masing-masing KPP.

Nanti petugas pelayanan pajak akan memberikan informasi termasuk persyaratan  yang harus dilengkapi wajib pajak untuk memperoleh EFIN.

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Rabu 3 Maret 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, dan TRANSTV

Nah, setelah mendapat EFIN berupa bener digit angka, wajib pajak tinggal melakukan aktivasi EFIN pada sistem e-Filing dalam situs pajak.go.id.

Setelah aktivasi EFIN berhasil dilakukan, maka wajib pajak sudah dapat menikmati berbagai fitur layanan perpajakan secara elektronik yang bisa diakses dari mana saja.

Untuk melaksanakan pengisian SPT tahunan, wajib pajak harus menyiapkan semua data-data yang berkaitan serta data pendukung penyampaian SPT tahunan.

Baca Juga: Ramalan Cinta Berdasarkan Zodiak Rabu 3 Maret 2021: Libra Menaruh Kecurigaan Terhadap Pasangan

Seperti bukti potong apabila karyawan, pencatatan atas penghasilan, pembukuan apabila wajib pembukuan, Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak, daftar harta, daftar utang, Kartu Keluarga, dan lain-lain.

Apabila sudah login pada sistem e-Filing, wajib pajak dapat mengisi formulir SPT tahunan yang telah disediakan secara elektronik tersebut.

Wajib pajak jangan lupa untuk memilih jenis formulir yang seharusnya, yang mana pilihannya antara lain formulir 1770 SS, 1770 S, 1770, dan 1771.

Baca Juga: Kemnaker Adaptasi Kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta 2020, Dalam Penyaluran 2021

Petunjuk pengisiannya juga telah disediakan melalui jejaring sosial dan situs pajak.go.id. Pastikan data yang disampaikan adalah benar, lengkap, dan jelas.

Jika telah selesai, maka bukti penerimaan SPT Tahunan akan disampaikan melalui surat elektronik yang didaftarkan pada akun DJP Online.

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah bukti sah dari DJP yang harus disimpan oleh wajib pajak. Mudah bukan? jangan jadikan alasan tidak ada penghasilan untuk tidak menyampaikan SPT tahunan, bisa kena sanksi.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x