Maka dari itu, pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM sebagai usaha mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia.
Anggaran untuk BLT UMKM sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.
Baca Juga: Terlibat Baku Tembak dengan MIT Poso, Satu Anggota TNI Gugur dalam Pertempuran
Jika anda ingin mendapatkan BLT UMKM, kalian bisa daftar melalui link www.depkop.go.id.
Namun, peserta harus memenuhi persyaratan umumnya sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI