Kabar Baik! BLT UMKM Kembali Berlanjut, Segera Ketahui Kelengkapannya

- 2 Maret 2021, 17:07 WIB
Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang, berikut cara mengecek nama penerima bantuan BPUM
Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang, berikut cara mengecek nama penerima bantuan BPUM /iNSulteng.com/ilustrasi



MEDIA PAKUAN - Pemerintah akan menyalurkan kembali BLT UMKM untuk membantu para pelaku usaha mikro di masa pandemi covid-19 ini.

Penyaluran BLT UMKM ini diperuntukan untuk membantu pelaku usaha yang terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai kategori penerima.

Untuk mengetahui penerima dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM bisa simak di bawah ini.

Baca Juga: Bansos Kemensos Maret 2021 Kembali Akan Segera Dicairkan , Cek dtks.kemensos.go.id Ketahui Penerimanya

BLT UMKM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, untuk membantu para pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan, sehingga Penerima BLT UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT UMKM bisa mengecek status pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Baca Juga: Siap Siap Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Cek Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT  UMKM.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT  UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Murah Namun Elegan, Inilah Daftar Harga HP Samsung Terbaru di Akhir Februari 2021

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Harus Diingat Ketika Berpergian! Inilah Doa Keluar Rumah dan Naik Kendaraan, Kumplit dengan Artinya

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank:

Baca Juga: Klik www.pln.co.id Ketahui Klaim Token Listrik Gratis Maret 2021

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.***



 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x