MEDIA PAKUAN - Pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.
Pendaftaran SIM online sudah dibuka sejak Februari 2021 lalu oleh pihak kepolisian, di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.
Maka dengan adanya pendaftaran SIM online ini, akan sangat memudahkan masyarakat dalam membuat SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Baca Juga: Kekurangan Vaksin, Meksiko Minta Bantuan Amerika Serikat Tapi Begini Tanggapan Gedung Putih
Di zaman serba modern ini, sekarang sudah bisa melakukan apapun secara online termasuk pembuat SIM juga.
Dalam pembuatan SIM online, terdapat beberapa persyaratan yaitu salah satunya Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun bagi Warga Negara Asing (WNA) juga, bisa membuat SIM secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.
Baca Juga: Ayo Menabung Sampah di Bank Sammi, Mulai Kantong Keresek Sampai Minyak Jelantah Bisa Jadi Uang
Berikut persyaratan untuk pendaftaran dan perpanjangan SIM online: