Sekarang, Pendaftaran SIM Online Sudah Bisa Dilakukan, Cukup Login di sim.korlantas.polri.go.id

- 2 Maret 2021, 16:44 WIB
Sekarang, Pendaftaran SIM Online Sudah Bisa Dilakukan, Cukup Login di sim.korlantas.polri.go.id
Sekarang, Pendaftaran SIM Online Sudah Bisa Dilakukan, Cukup Login di sim.korlantas.polri.go.id /Tangkap layar sim.korlantas.polri.go.id

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.

Pendaftaran SIM online sudah dibuka sejak Februari 2021 lalu oleh pihak kepolisian, di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.

Maka dengan adanya pendaftaran SIM online ini, akan sangat memudahkan masyarakat dalam membuat SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.

Baca Juga: Kekurangan Vaksin, Meksiko Minta Bantuan Amerika Serikat Tapi Begini Tanggapan Gedung Putih

Di zaman serba modern ini, sekarang sudah bisa melakukan apapun secara online termasuk pembuat SIM juga.

Dalam pembuatan SIM online, terdapat beberapa persyaratan yaitu salah satunya Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun bagi Warga Negara Asing (WNA) juga, bisa membuat SIM secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga: Ayo Menabung Sampah di Bank Sammi, Mulai Kantong Keresek Sampai Minyak Jelantah Bisa Jadi Uang

Berikut persyaratan untuk pendaftaran dan perpanjangan SIM online:

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: sim.korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah