Login sim.korlantas.polri.go.id, Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa Diakses Dimana saja

- 1 Maret 2021, 11:55 WIB
Login sim.korlantas.polri.go.id, Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa Diakses Dimana saja
Login sim.korlantas.polri.go.id, Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Online Sudah Bisa Diakses Dimana saja /sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa diakses dimana saja melalui link sim.korlantas.polri.go.id.

Adanya program pendaftaran SIM online ini, sangat memudahkan masyarakat dalam membuat SIM tanpa perlu harus datang ke kantor Polisi.

Perpanjangan SIM sekarang pun juga sudah bisa dilakukan secara online, dimana pun dan kapan pun sesuai keinginanmu.

Baca Juga: Ingin Perpanjangan SIM, Cek Inilah Syarat dan Layanan SIM Keliling Bekasi dan Bandung Hari Ini 1 Maret 2021

Hal tersebut dilakukan agar menghindari kerumunan di tengah masa pandemi Covid-19 seperti ini.

Pendaftaran dan perpanjangan SIM secara online sudah bisa diakses oleh Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA).

Berikut persyaratan untuk pendaftaran dan perpanjangan SIM online:

Baca Juga: Kenali Perbedaan Vaksin Mandiri dan Vaksin Program Pemerintah, Simak Disini!

1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: sim.korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x