Ekonomi Turun Akibat Pandemi? Buruan Dapatkan BLT Dana Desa Mei 2021 dari Kemendes

2 Mei 2021, 04:00 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT Dana Desa. /InSulteng/Mohamad Zain

MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) pada Mei 2021 ini kepada para peserta.

Para peseta BLT Dana Desa itu mereka yang ekonominya turun akibat adanya pandemi Covid-19 dan terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT Dana Desa Rp300 ribu ini diberikan kembali kepada masyarakat untuk membantu pemerintah dalam memulihkan perekonomian Indonesia.

Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 India Tembus 400.000

Baca Juga: Hasil Karya Ariel Noah Luar biasa! Hebatnya, Buah Tangannya Pernah Dijadikan Soal Ujian di Sekolah, Apa Itu?

Baca Juga: 'Tidak Pandang Jabatan' Perdana Menteri Israel Dilempari Botol oleh Keluarga Korban Tragedi Lag B'Omer

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Baca Juga: BANGKAI KAPAL SELAM KRI NANGGALA 402 MASIH DIDASAR LAUT! Militer AL China Siap Bantu Evakuasi

Baca Juga: Mantap! Angkatan Laut China Akan Bantu Indonesia dalam Evakuasi KRI Nanggala 402

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

Baca Juga: Alasan TKW Indonesia Ini Menikah dengan Berondong Afrika: Dia Punya Sesuatu yang Lebih

Baca Juga: DENSUS 88 BERSIAGA! Pasca Pemerintah Menetapkan KKB di Papua sebagai Teroris, Ramadhan: Menunggu Perintah

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Pasha Unggu Ngamuk di Studio Trans 7, Live Di-roasting Kiky Saputri Dianggap Sangat Keterlaluan

Baca Juga: Atta Halilintar Alami Perubahan Pasca Menikah! Kok Netizen Makin Resah?

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler