MEDIA PAKUAN - Bagi kalian yang ingin mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu dari Kementerian Desa (Kemendes), bisa penuhi tiga persyaratannya.
BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan oleh Kemendes dalam membantu masyarakat pedesaan agar bisa bertahan di tengah masa pandemi Covid-19.
Selain itu, BLT Dana Desa mnerupakan bagian dari program pemerintah yaitu percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
Baca Juga: Haru! Atalia Praratya Buat Netizen Menangis, Ini Sebabnya
Baca Juga: Dua Kampung di Cicurug Kabupaten Sukabumi Terdampak Banjir Luapan Sungai Cicatih
Baca Juga: Kasus Corona di Kota Sukabumi Bertambah 25 Orang, Total Positif 3.672 Orang
Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.